Catatan Akademik: Advokat Harus Berperilaku Baik dan Jujur

lawyer

Kutipan “Hanya pengacara dan pelukis yang bisa mengubah hitam menjadi putih.” Bagi sebagian orang digambarkan begitu kuatnya profesi pengacara/ lawyer, dia bisa membalikkan putih menjadi hitam atau sebaliknya, hitam menjadi putih.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampiakan: “jadi, orang melihat dari sisi optimis. Tapi ada juga sebagian kalangan mengatakan kutipan tersebut sindiran bagi para lawyer, karena hanya lawyerlah yang bisa mengubah salah menjadi benar dan benar menjadi salah. Sekarang, tergantung dari sisi mana kita melihat untuk kutipan ini. Kutipan itu dihasilkan oleh seorang penulis puisi dari Jepang. Bisa saja dia mengkritik para lawyer, bisa saja dia mengapresiasi para lawyer. Kalau kita lihat, kepatuhan masyarakat Jepang terhadap putusan pengadilan termasuk paling tinggi di dunia,” papar Saldi.

Berikutnya Saldi mengutip, “Seorang lawyer bisa mendapatkan lebih banyak dibandingkan ratusan orang yang menodong orang dengan senapan.” Kutipan ini diambil dari Buku “The Godfather” karya Mario Puzo. Hal ini menggambarkan begitu power full -nya peran seorang lawyer. Selain itu, ada kutipan “Lawyer yang tidak pernah membaca, tidak mau menambah ilmunya, tidak mau memperkaya wawasannya ibarat tukang tanpa perkakas.”

“Tukang tanpa perkakas, tidak bisa jadi apa-apa. Oleh karena itu menjadi lawyer menuntut kita harus terus-menerus menambah bacaan-bacaan yang bisa memperkaya kita sebagai seorang lawyer”, tambahnya.

Profesi Advokat Menurut UU

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan bahwa advokat merupakan profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum. Advokat termasuk dari kekuasaan lain yang terkait dengan kekuasaan kehakiman. “Dalam konteks itu, sebebas apapun advokat, semandiri apapun advokat, pekerjaannya bermuara pada proses penegakan hukum,” terang Hakim MK tersebut.

Dalam UU Advokat juga disebutkan, advokat adalah profesi yang memberi jasa hukum baik di dalam maupun luar pengadilan. Saldi mengatakan, seorang lawyer tidak harus selalu tampil di pengadilan. Ada juga advokat-advokat yang mengambil profesi yang bekerja tidak sampai pada proses ligitasi. Advokat yang hanya bekerja non-litigasi; bekerja di luar pengadilan tidak kalah suksesnya dibandingkan pengacara-pengacara yang hadir di persidangan.

UU Advokat juga mengatur mengenai jasa yang diberikan advokat adalah memberikan konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, melakukan tindakan hukum dan kepentingan-kepentingan lainnya yang terkait dengan klien. Advokat juga harus berperilaku baik, berlaku jujur, bertanggung jawab, adil, memiliki integritas yang tinggi.

“Bagi saya, hal terpenting yang harus dimiliki seorang advokat adalah perilaku baiknya, kejujurannya. Jangan kemudian menjadi advokat, lalu berpikir yang penting mendapat klien dulu. Begitu orang datang ke advokat, belum dijelaskan duduk perkaranya, advokat langsung yakin mengatakan kepada kliennya dapat memenangkan perkara. Itu bukan advokat yang baik, bukan advokat yang jujur, bukan advokat yang bertanggung jawab, bukan advokat yang berintegritas. Kalau ingin menjadi advokat yang baik harus menjadi standar dalam berperilaku. Advokat yang baik adalah advokat yang mampu menjelaskan kepada calon kliennya dengan baik, secara jujur,” ucap Saldi.

Sebelum mendampingi calon kliennya, advokat meminta kepada calon klien agar bercerita secara jujur, terang benderang mengenai kasus yang sedang dihadapi. Tidak boleh ada fakta hukum yang disembunyikan. Setelah kasus itu didalami, barulah seorang advokat memberikan nasihat kepada kliennya.

Kualitas Lawyer yang Baik

Lebih lanjut Saldi menguraikan kualitas yang dibutuhkan untuk menjadi seorang lawyer yang baik. Seorang lawyer yang baik adalah lawyer yang menyenangi berdiskusi dengan argumen-argumen yang bagus. Selain itu lawyer harus banyak membaca, melatih pemikiran yang kritis, bisa menulis dengan baik, bisa berdebat dengan baik dan santun.

“Lawyer yang baik juga harus punya persuasif skill, tidak egois dengan diri sendiri, dapat membantu orang lain, mendengar orang lain dengan baik. Kalau ada calon klien datang kepada Anda, maka Anda harus sabar mendengarkan kasus yang dialami calon klien, sabar membujuk calon klien agar menjelaskan fakta yang ada. Persuasif skill ini tidak hanya untuk mendapatkan klien, tapi diperlukan ketika Anda melakukan perdebatan di persidangan. Tenang, mengadopsi pendapat orang, tidak memaksakan pendapat, tidak marah-marah menunjuk-nunjuk orang dan sebagainya,” papar Saldi.

:::: Tulisan ini disadur dari situs mkri.id – Disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.

=============
Mohd Law Firm provides legal consultancy related to litigations & non litigations.
For your legal solutions, please contact us, hotline: +62 881 1717 860 via Whatsapp & Telegram (24/07) or send some message via email: [email protected]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top