KDRT

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Lanjut atau Cerai?

Kehidupan rumah tangga yang harmonis tentu menjadi hal yang diidam-idamkan pasangan suami istri. Namun, jika pasangan suami/ istri kerap melakukan tindak kekerasan (KDRT), apakah perceraian menjadi jalan satu-satunya yang harus ditempuh? atau lebih baik diam dan berharap pasangan suami/ istri bisa berubah seiring berjalannya waktu?

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan isu sensitif yang sudah acap kali terjadi. Belakangan semakin marak dibicarakan oleh masyarakat seiring dengan begitu masifnya penyebaran informasi melalui media sosial. Disaat yang bersamaan kasus-kasus KDRT yang banyak terjadi di masyarakat itu tidak banyak yang terekspos/ terkuak sebab banyak korban/ keluarganya yang memilih diam atau bungkam karena kebiasaan normalisasi budaya kekerasan dalam rumah tangga yang masih kental di kalangan masyarakat kita.

KDRT menurut UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pasal 1 angka 1 yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga. 

Perilaku kasar baik verbal dan non verbal seperti mencela, memukul, menyakiti pasangan atau anggota keluarga lain dalam keluarga seringkali dianggap sebagai sikap yang wajar atau biasa saja di lingkungan masyarakat. Seringkali, korban yang sudah mengumpulkan keberanian diri untuk melaporkan tindak KDRT justru dianggap berlebihan atau membesar-besarkan masalah. Padahal perilaku KDRT sekecil apapun jika berlangsung terus menerus dapat memberi dampak negatif yang bisa jadi tidak hanya mengakibatkan cedera fisik namun juga dapat memengaruhi kesehatan psikologis korban dan bahkan anak pasangan tersebut yang berakibat secara tidak langsung menyebabkan lunturnya keharmonisan kehidupan rumah tangga. 

KDRT di Indonesia masih sering dianggap sebagai aib dalam keluarga, sehingga banyak korban terutama pada kalangan perempuan, korban KDRT memilih diam karena perasaan takut dikucilkan komunitas atau keluarga dan membiarkan pelaku bebas tanpa memprosesnya ke pihak yang berwajib (Kepolisian). Banyak korban KDRT menggunakan dalih mempertahankan keutuhan rumah tangga demi anak-anak untuk tetap hidup berdampingan sebagai pasangan suami istri dengan pelaku KDRT. Padahal, menurut pakar psikologi perilaku KDRT tidak mudah untuk disembuhkan kecuali dengan terapi khusus, sementara jamaknya pelaku KDRT justru tidak menyadari bahwa sikap yang dilakukannya merupakan hal negatif yang membahayakan korban (tindak pidana).

Perilaku KDRT tidak selalu langsung berefek buruk pada korban. Banyak kasus KDRT yang dampaknya lebih kepada menghancurkan mental korban alih-alih mencederai secara fisik. Tindakan penelantaran rumah tangga dan pemaksaan atau kekerasan seksual bisa jadi tidak nampak secara kasat mata, namun sangat mengancurkan psikologis korban KDRT. Selama korban bisa melakukan tindakan preventif dengan upaya komunikasi yang baik terhadap pelaku, dalam hal ini pilihan perceraian bisa menjadi jalan akhir untuk menyelesaikan kasus KDRT. Tentu upaya memperbaiki hubungan dengan komunikasi ini harus disertai dengan tindakan rehabilitasi atau terapi perilaku oleh tenaga ahli (psikolog atau konselor rumah tangga) yang bisa diupayakan untuk kembali membangun keharmonisan rumah tangga. Jika yang terjadi adalah kekerasan fisik yang berlangsung terus-menerus dan bisa membahayakan keselamatan korban, tentu menjadi suatu keharusan untuk segera melaporkan pelaku KDRT ke pihak berwajib. Memprosesnya secara hukum dan mengakhir pernikahan dengan mengajukan perceraian ke pengadilan adalah solusi terbaik demi kesejahteraan psikis , fisik/ diri dan seluruh anggota keluarga.

Oleh sebab itu maka, segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu tindak pidana yang oleh hukum korban dan/ keluarganya diberikan hak untuk mengadukan/ melaporkan kepada kepolisian setempat (delik aduan). Sebagaimana diatur oleh negara dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dengan tujuan mencegah, melindungi korban, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, serta memelihara keutuhan rumah tangga. 

Oleh UU, sebagai upaya dalam penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ini setiap korban berhak mendapatkan: 

1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;

3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;

4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Pelayanan bimbingan rohani.

Selain itu, siapa saja setiap korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan berupa :

1. Dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.

2. Perlindungan sementara paling lama tujuh hari sejak korban diterima atau ditangani.

3. Dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak pemberian perlindungan, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Untuk pendampingan dan layanan jasa hukum terkait kasus KDRT, Anda dapat menghubungi Kami melalui kontak resmi Mohd Law Firm.

=============
Mohd Law Firm provides legal consultancy related to litigations & non litigations.
For your legal solutions please contact us, hotline: +62 881 1717 860 via Whatsapp & Telegram (24/07) or send some message via email: [email protected]

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Lanjut atau Cerai? Read More »

corporate

Beberapa Istilah Hukum dalam Bahasa Belanda yang Sering digunakan.

Praktisi dan akademisi hukum pasti menyadari dan memahami bahwa salah satu senjata mereka dalam mempertahankan dalil hukum yaitu dengan menggunakan atau menyematkan istilah dan adagium hukum, dengan maksud dan tujuannya agar semakin menguatkan pernyataan/ argumen/ dalil yang disampaikan sehingga mendapatkan penilaian bagus/ berbobot.

Berikut ini Mohd Law Firm menyajikan beberapa istilah & adagium hukum yang sering muncul, tentunya informasi ini diperoleh dari berbagai macam sumber dan diurutkan sesuai abjad agar memudahkan Kita dalam melakukan pencarian.

Istilah hukum dengan awalan “A”

Acta van dading – Akta perdamaian.
Aanmaning – Adanya peringatan.
Advies – Nasihat.
Advocaat – Advokat/ Pengacara.
Afstand doen van de gemeenschap – Melepaskan haknya atas kekayaan bersama.
Akte – Akta.
Algehele gemeenschap van goederen – Suatu pencampuran antara kekayaan suami dan kekayaan istri.
Ambtenaar burgerlijke stand – Pegawai pencatatan sipil.
Attributie van rechtsmacht – Kompetensi absolut/ kewenangan mutlak. 
Audi et alterem partem – Hakim harus mendengarkan keterangan dari para pihak.

Istilah hukum dengan awalan “B”

Bedrog – Cara menimbulkan gambaran yang tak benar pada oranglain dengan memakai tipu daya)
Beleid – Keleluasaan.
Bewijs – Pembuktian
Bijzonder delict – Tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan/ jabatan, contoh: ASN)
Borgtocht – Jaminan perorangan.
Burgerlijk wetboek – Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Bijzondere belangen – Kepentingan perorangan.

Istilah hukum dengan awalan “C”

Causaliteitsleer – Ajaran tentang hubungan sebab akibat.
Cognito – Penyamaran.
Comanditaire venootschap (CV) – Persekutuan Komanditer.
Commissie delict – Perbuatan aktif yang melanggar laranganyang ditentukan undang-undang.
Corpus delicti – Benda yang dipakai, diciptakan untuk melakukan tindak pidana, diperoleh dari tindak pidana.
Curatele – Dibawah pengawasan.

Istilah hukum dengan awalan “D”

Dader – Pelaku tindak pidana.
Deelneming – Penyertaan.
De werkelijke levensvormen van de menschelijke samenleving – Hukum mewujudkan diri sebagai bentuk kehidupan nyata.
Doen plegen – Menyuruh melakukan.
Distribute van rechtsmacht – Kewenangan relatif / kompetensi relatif.
Dwingen – Perbuatan memaksa.

Istilah hukum dengan awalan “E”

Erf recht – Hukum waris.
Eenzijdige/ Overeenkomstlverbintenis – Perjanjian/ Perikatan sepihak.

Istilah hukum dengan awalan “F”

Familie recht – Hukum keluarga.
Faillissement Verordening – Undang-Udang tentang Kepailitan
Feit – Perbuatan.
Formeel strafrecht/ strafprocesrecht – Hukum pidana formil.

Istilah hukum dengan awalan “G”

Gebod – Kaidah hukum yang bersifat perintah.
Geen straf zonder schuld – Tiada pidana tanpa kesalahan.
Goederen – Tiap barang.

Istilah hukum dengan awalan “H”

HIR (Herzien Inlandsch Reglement) – Hukum acara dalam persidangan yang berlaku di pulau Jawa dan Madura.
Hoge raad – Mahkamah Agung Belanda.
Huwdlijkse voorwaarden – Perjanjian kawin

Istilah hukum dengan awalan “I”

Inbreng – Penyetoran modal yang dilakukan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang atau harta.
Individuale belangen – Kepentingan hukum perorangan.
Intervensi – Masuknya pihak ketiga yang merasa mempunyai hak ataukepentingan untuk turut serta dalam perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan dipengadilan.
Internationaal privaatrecht – Hukum perdata internasional

Istilah hukum dengan awalan “J”

Juncto – Dihubungankan/ Dikaitkan.
Jurisprudentie – Kasus hukum.

Istilah hukum dengan awalan “K”

Kontante handeling-simultaneustransfer – Ketentuan hukum adat dalam jual beli tanah yang harus secara tunai dan jelas.
Kettingbewijs – Kesaksian berantai.

Istilah hukum dengan awalan “L”

Lasterlijke aanklacht – Pengaduan secara tertulis atas penyeranganterhadap kehormatan dan atas nama baik orang.
Letterlijk – Secara harfiah, atau dalam bahasa hukum pemahaman terhadap suatu teks terpaku pada apa yang dituliskan teks tersebut.
Locatie – Lokasi

Istilah hukum dengan awalan “M”

Maatregel stelsel – Sistem tindakan.
Medeplegen – Turut serta melakukan.
Miranda rule – Hak seorang tersangka untuk mendapatkan penasehat hukumdalam perkaranya.
Misdrijven – Kejahatan
Mutsatis mutandis – Diakui/ sah dengan perubahan-perubahan yang ada.
Materieel strafrech – Hukum pidana materiil.
Met schuld in verband stand – Dilakukan dengan kesalahan.

Istilah hukum dengan awalan “N”

Natuurlijke persoon – Manusia.
Naamloze vennootschap – Perseroan Terbatas.
Negative wetelijk – (KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.
Noodweer – Dalam keadaan terpaksa.
Nut van destraf – Manfaat dari suatu penghukuman

Istilah hukum dengan awalan “O”

Officier van justitie – Jaksa.
Onrechtmatige daad – Perbuatan melawan hukum.
Ontwikkelde leek – Orang terpelajar bukan ahli hukum.
Orde en rust – Ketertiban dan ketentraman.
Overtreding – Membantu melakukan pelanggaran.
Onsplitbar’ aveu – Suatu pengakuan tidak dapat dipisahkan-pisahkan.
Onslag – Lepas dari segala tuntutan hukum.
Orde van advocaten – Asosiasi Pengacara Belanda.
Onderwerpen – Menundukkan diri.
Overtredingen – Pelanggaran

Istilah hukum dengan awalan “P”

Persoon – Orang (subyek hukum orang).
Personlijkheids recht – Hak kepribadian (atas jiwa, tubuh dan kehormatan).
Publiekrechtelijk recht – Hak berdasarkan bukum tantra seperti hak memilih/ dipilih.
Poging – Percobaan.
Personen en familie-recht – Hukum orang dan keluarga.

Istilah hukum dengan awalan “R”

RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten) – Hukum acara yang berlaku di pengadilan di luar Jawa dan Madura.
Rechtbank – Pengadilan.
Rechten – Tiap hak.
Recht person – Badan hukum.
Rechtsdelicten – Pelanggaran hukum.
Rechtfeit – Peristiwa hukum.
Rechtsbelang – Kepentingan hukum.
Rechtsbetrekking – Hubungan hukum.
Rechtstoestand – Keadaan hukum.
Sociale instellingen – Bangunan masyarakat.
Res judikata pro veritate habitur – Putusan hakim dianggap benarselama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya.
Rv (Wetboek op de burgerlijke rechtvordering) – Hukum acara berlaku untuk golongan Eropa
Rechterlijk pardon – Pemaafan hakim.

Istilah hukum dengan awalan “S”

Saksi verbalisan – Saksi yang melakukan pemeriksaan ditingkat penyidikan.
San projudice – Surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalampersidangan.
Sociale of maatschappe-lijke belangen – Kepentingan hukum masyarakat.
Staatsblad – Berita negara/ Lembaran negara.
Staatsbelangen – Kepentingan hukum negara.
Straf – Pidana.
Strafrecht – Hukum pidana.
Sanctie – Sanksi.
Strafbaar feit – Peristiwa pidana.
Straftbaar gesteld – Diancam dengan pidana.
Strafstelsel – Sistem hukuman.

Istilah hukum dengan awalan “T”

Tussenkomst – Menengahi (tidak memihak)
Termijn – Termin/ Jangka waktu

Istilah hukum dengan awalan “U”

Uitlokken – Menganjurkan melakukan
Ultra Petita – Putusan yang melebihi tuntutan
Uitspraak – Putusan yang diucapkan di persidangan

Istilah hukum dengan awalan “V”

Verband – Hubungan.
Verbot – Kaidah hukum yang bersifat larangan.
Vermogens recht – Hukum harta kekayaan.
Venootschap Onder Firma – Firma.
Voornemen – Niat.
Vrispraak – Bebas/ tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.
Verstek – Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Verdrag – Konvensi.
Voorlopige vergunning – Izin sementara.

Istilah hukum dengan awalan “W”

Wanprestatie – Ingkar Janji/ Wanprestasi.
Wetboek van koophandel -Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD).
Wetboek van straftrecht – Kitab udang-undang hukum pidana (KUHP).
Wetbook van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie – KUHP untuk Hindia Belanda.
Wet – Hukum.
Wettelijke strafbepaling – Peraturan pidana dalam perundangan.
Wetsdelicten – Pelanggaran undang – undang.

Istilah hukum dengan awalan “Z”

Zaak – Benda.
Zakenrecht – Hukum benda.
Zakelijk recht – Hak kebendaan.
Zekerheid – Jaminan

=============
Mohd Law Firm provides legal consultancy related to litigations & non litigations.
For your legal solutions please contact us, hotline: +62 881 1717 860 via Whatsapp & Telegram (24/07) or send some message via email: [email protected]

Beberapa Istilah Hukum dalam Bahasa Belanda yang Sering digunakan. Read More »

Scroll to Top